Kamis, 03 Mei 2012

ADA APA DENGAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERGURUAN TINGGI ?

Oleh :D. Marhaendra  & Maria Kristanti D.N.W 

Perguruan Tinggi di Indonesia kembali dikejutkan dengan kemunculan RUU PT atau Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Beberapa aktivis mahasiswa menyatakan bahwa RUU PT ini mempunyai garis besar yang sama dengan UU BHP yang telah dibantalkan oleh MA dua tahun lalu. Pembahasan RUUPT ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2010, kemudian mulai heboh di tahun 2012. Namun media nasional sendiri belum memblow up pemberitaan RUU PT ini.

Pengesahan RUU PT oleh DPR RI sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 4 April 2012, namun ditunda tanggal 10 April, dan ditunda lagi hingga belum ditentukan jangka waktunya. Jadi, saat ini pelaksanaan pendidikan perguruan tinggi di Indonesia belum mempunyai payung hukum.

Beberapa kalangan mahasiswa di Yogyakarta, seperti Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM), BEM Keluarga Mahasiswa UGM (BEM KM UGM) telah mengadakan aksi penolakan rancangan UU PT ini. Dari beberapa kali diskusi yang diadakan AMM terungkap bahwa beberapa kota di Indonesia sudah mengadakan aksi serupa untuk menggalang mahasiswa melakukan penolakan. 

Dalam sebuah diskusi santai dengan topik “Melihat dan Mengkritisi RUU PT” yang diadakan beberapa kalangan mahasiswa USD terungkap beberapa fakta dan analisa. Diskusi yang diadakan pada Jumat lalu (20/4) dihadiri oleh beberapa pengurus Natas, GSM, Presiden BPM Hukum Atmajaya, Ketua Pers Mahasiswa Indonesia cabang Jogja, Menteri Kajian & Strategis BEM KM UGM, dan sempat pula Presiden BEM KM UGM datang bersama pengurus lainnya.

Umay, menteri kajian strategis BEM KM UGM menuturkan, dalam pasal 89 ayat 1 berbunyi “Perguruan Tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Menurutnya, dengan adanya pasal ini berarti perguruan tinggi dari negara lain dapat mengadakan pendidikan di Indonesia. Universitas dari luar negeri seperti Harvard dan universitas lainnya yang terkenal dapat membuka cabangnya di negara ini.

Dampak dari dibolehkannya Perguruan Tinggi dari negara lain membuka cabang di Indonesia adalah perguruan tinggi swasta  bisa kolaps karena kalah bersaing dengan perguruan tinggi asing yang masuk. Dampak lainnya adalah lulusan dari Perguruan Tinggi asing yang masuk di Indonesia mendapat prioritas dalam persaingan memasuki dunia kerja.

Pendapat menteri kajian strategis BEM KM ini hampir  sama dengan pendapat Putra, pengurus BPM Hukum UAJY yang kami mintai keterangan di sekretatiat BPM Hukum Atmajaya. Menurutnya, dengan adanya RUU PT ini mahasiswa di Indonesia akan semakin banyak yang menganggur karena banyaknya lulusan dari universitas luar negeri yang ada di Indonesia karena lulusan dari universitas luar negeri tersebut lebih didahulukan dalam recruitment perusahaan.

Putra menambahkan, bahwa dengan adanya univeritas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tersebut, maka universitas akan menjadi alat komersialisasi belaka. Alat komersialisasi ini dapat dilihat dari kenaikan biaya kuliah dari universitas di Indonesia, karena universitas ingin meningkatkan fasilitasnya. Tuntutan peningkatan fasiltas terjadi karena tekanan persaingan yang diakibatkan oleh keberadaan universitas asing tersbut. “Jika terjadi persaingan antar perguruan tinggi, lagi – lagi mahasiswa sendirilah yang akan menanggung dari beban akibat persaingan antar perguruan tinggi” ungkap putra. Selain itu rasa kebangsaan pun dapat terkikis dengan adanya kurikulum yang diterapkan oleh perguruan tinggi asing yang bercabang di negara ini.

Indra, Presiden Badan Perwakilan Mahasiswa juga mengatakan bahwa RUU PT mendiskriminasikan Perguruan Tinggi Swasta,”Diskriminasi ini dapat dilihat dari sedikitnya pembahasan mengenai Perguruan Tinggi Swasta yang tidak memiliki daya. Dampak yang terjadi jika RUU PT disahkan adalah adanya pemisahan antara universitas dan yayasan.

Hal ini dapat dibaca di dalam RUU PT pada pasal 63 yang berbunyi “Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat”. Dari pasal ini menteri kajian BEM KM sependapat dengan Indra, pasal ini dapat diartikan bahwa  perguruan tinggi dan yayasan memiliki badan hukum sendiri. Kepemilikan badan hukum sendiri – sendiri ini dapat membenturkan yayasan dan perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang sangat otonom akan dapat membuka akses investasi pemodal yang nantinya akan berdampak pada komersialisasi pendidikan.

Menteri Kajian BEM KM juga menuturkan, bersama dengan pusat studi pancasila mereka juga telah berdiskusi dan hasilnya adalah UU ini cacat ideologi.

 Pendidikan Indonesia Belum Berdaulat

 Keberadaan RUUPT yang hampir sama esensinya dengan UU BHP (UU Badan Hukum Pendidikan)  ini mengindikasikan bahwa ada yang dipaksakan dari pembuatan UU ini. UU BHP sendiri mengalami penolakan dari segenap mahasiswa Indonesia dan sempat memicu arus gelombang aksi besar pada tahun 2008 karena badan hukum tersebut memuat isi yang akan memicu komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan di Indonesia.

Richi, ketua PPMI (Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia) cabang Jogja mengungkapkan beberapa hal yakni Indonesia sebenarnya memiliki pinjaman dari World Trade Organization (WTO) untuk program – program dikti yang berjumlah jutaan dolar. Dari hutang inilah Indonesia diminta oleh WTO untuk mereformasi sistem pendidikan. Akibat dari permasalahan yang timbul ini adalah Indonesia tidak memiliki kedaulatan lagi di dalam pendidikannya.

Ketiadaan kedaulatan ini menjadikan Indonesia tidak lagi merdeka dalam pengelolaan pendidikan dan akan berakibat pada pengembangkan arah pendidikan yang tidak sesuai dengan karakter dan kebutuhan bangsa.

 Peringatan Hardiknas

 Dari keprihatinan tersebut, Indra mengusulkan kita sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta seharusnya bersatu untuk manyatakan sikap, atau menggelar seminar dan mewacanakan ke seluruh mahasiswa dalam menghadapi RUU PT ini.

BEM KM UGM dari keterangan Umay pada Hardiknas 2 Mei 2012 akan memperingatinya dengan menyatakan sikap menolak dan mengajak seluruh mahasiswa UGM untuk memperingatinya.

Richi yang mengusulkan serangan ke akarnya yakni kapitalisasi pendidikan, juga siap menggerakkan seluruh Pers Mahasiswa di Jogja jika mahasiswa di Jogja akan menyatakan sikap menolak RUU PT.

 



Tidak ada komentar:

Blogger news