Tampilkan postingan dengan label Fokus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fokus. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Mei 2012

ADA APA DENGAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERGURUAN TINGGI ?

Oleh :D. Marhaendra  & Maria Kristanti D.N.W 

Perguruan Tinggi di Indonesia kembali dikejutkan dengan kemunculan RUU PT atau Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Beberapa aktivis mahasiswa menyatakan bahwa RUU PT ini mempunyai garis besar yang sama dengan UU BHP yang telah dibantalkan oleh MA dua tahun lalu. Pembahasan RUUPT ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2010, kemudian mulai heboh di tahun 2012. Namun media nasional sendiri belum memblow up pemberitaan RUU PT ini.

Pengesahan RUU PT oleh DPR RI sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 4 April 2012, namun ditunda tanggal 10 April, dan ditunda lagi hingga belum ditentukan jangka waktunya. Jadi, saat ini pelaksanaan pendidikan perguruan tinggi di Indonesia belum mempunyai payung hukum.

Beberapa kalangan mahasiswa di Yogyakarta, seperti Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM), BEM Keluarga Mahasiswa UGM (BEM KM UGM) telah mengadakan aksi penolakan rancangan UU PT ini. Dari beberapa kali diskusi yang diadakan AMM terungkap bahwa beberapa kota di Indonesia sudah mengadakan aksi serupa untuk menggalang mahasiswa melakukan penolakan. 

Dalam sebuah diskusi santai dengan topik “Melihat dan Mengkritisi RUU PT” yang diadakan beberapa kalangan mahasiswa USD terungkap beberapa fakta dan analisa. Diskusi yang diadakan pada Jumat lalu (20/4) dihadiri oleh beberapa pengurus Natas, GSM, Presiden BPM Hukum Atmajaya, Ketua Pers Mahasiswa Indonesia cabang Jogja, Menteri Kajian & Strategis BEM KM UGM, dan sempat pula Presiden BEM KM UGM datang bersama pengurus lainnya.

Umay, menteri kajian strategis BEM KM UGM menuturkan, dalam pasal 89 ayat 1 berbunyi “Perguruan Tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Menurutnya, dengan adanya pasal ini berarti perguruan tinggi dari negara lain dapat mengadakan pendidikan di Indonesia. Universitas dari luar negeri seperti Harvard dan universitas lainnya yang terkenal dapat membuka cabangnya di negara ini.

Dampak dari dibolehkannya Perguruan Tinggi dari negara lain membuka cabang di Indonesia adalah perguruan tinggi swasta  bisa kolaps karena kalah bersaing dengan perguruan tinggi asing yang masuk. Dampak lainnya adalah lulusan dari Perguruan Tinggi asing yang masuk di Indonesia mendapat prioritas dalam persaingan memasuki dunia kerja.

Pendapat menteri kajian strategis BEM KM ini hampir  sama dengan pendapat Putra, pengurus BPM Hukum UAJY yang kami mintai keterangan di sekretatiat BPM Hukum Atmajaya. Menurutnya, dengan adanya RUU PT ini mahasiswa di Indonesia akan semakin banyak yang menganggur karena banyaknya lulusan dari universitas luar negeri yang ada di Indonesia karena lulusan dari universitas luar negeri tersebut lebih didahulukan dalam recruitment perusahaan.

Putra menambahkan, bahwa dengan adanya univeritas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tersebut, maka universitas akan menjadi alat komersialisasi belaka. Alat komersialisasi ini dapat dilihat dari kenaikan biaya kuliah dari universitas di Indonesia, karena universitas ingin meningkatkan fasilitasnya. Tuntutan peningkatan fasiltas terjadi karena tekanan persaingan yang diakibatkan oleh keberadaan universitas asing tersbut. “Jika terjadi persaingan antar perguruan tinggi, lagi – lagi mahasiswa sendirilah yang akan menanggung dari beban akibat persaingan antar perguruan tinggi” ungkap putra. Selain itu rasa kebangsaan pun dapat terkikis dengan adanya kurikulum yang diterapkan oleh perguruan tinggi asing yang bercabang di negara ini.

Indra, Presiden Badan Perwakilan Mahasiswa juga mengatakan bahwa RUU PT mendiskriminasikan Perguruan Tinggi Swasta,”Diskriminasi ini dapat dilihat dari sedikitnya pembahasan mengenai Perguruan Tinggi Swasta yang tidak memiliki daya. Dampak yang terjadi jika RUU PT disahkan adalah adanya pemisahan antara universitas dan yayasan.

Hal ini dapat dibaca di dalam RUU PT pada pasal 63 yang berbunyi “Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat”. Dari pasal ini menteri kajian BEM KM sependapat dengan Indra, pasal ini dapat diartikan bahwa  perguruan tinggi dan yayasan memiliki badan hukum sendiri. Kepemilikan badan hukum sendiri – sendiri ini dapat membenturkan yayasan dan perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang sangat otonom akan dapat membuka akses investasi pemodal yang nantinya akan berdampak pada komersialisasi pendidikan.

Menteri Kajian BEM KM juga menuturkan, bersama dengan pusat studi pancasila mereka juga telah berdiskusi dan hasilnya adalah UU ini cacat ideologi.

 Pendidikan Indonesia Belum Berdaulat

 Keberadaan RUUPT yang hampir sama esensinya dengan UU BHP (UU Badan Hukum Pendidikan)  ini mengindikasikan bahwa ada yang dipaksakan dari pembuatan UU ini. UU BHP sendiri mengalami penolakan dari segenap mahasiswa Indonesia dan sempat memicu arus gelombang aksi besar pada tahun 2008 karena badan hukum tersebut memuat isi yang akan memicu komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan di Indonesia.

Richi, ketua PPMI (Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia) cabang Jogja mengungkapkan beberapa hal yakni Indonesia sebenarnya memiliki pinjaman dari World Trade Organization (WTO) untuk program – program dikti yang berjumlah jutaan dolar. Dari hutang inilah Indonesia diminta oleh WTO untuk mereformasi sistem pendidikan. Akibat dari permasalahan yang timbul ini adalah Indonesia tidak memiliki kedaulatan lagi di dalam pendidikannya.

Ketiadaan kedaulatan ini menjadikan Indonesia tidak lagi merdeka dalam pengelolaan pendidikan dan akan berakibat pada pengembangkan arah pendidikan yang tidak sesuai dengan karakter dan kebutuhan bangsa.

 Peringatan Hardiknas

 Dari keprihatinan tersebut, Indra mengusulkan kita sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta seharusnya bersatu untuk manyatakan sikap, atau menggelar seminar dan mewacanakan ke seluruh mahasiswa dalam menghadapi RUU PT ini.

BEM KM UGM dari keterangan Umay pada Hardiknas 2 Mei 2012 akan memperingatinya dengan menyatakan sikap menolak dan mengajak seluruh mahasiswa UGM untuk memperingatinya.

Richi yang mengusulkan serangan ke akarnya yakni kapitalisasi pendidikan, juga siap menggerakkan seluruh Pers Mahasiswa di Jogja jika mahasiswa di Jogja akan menyatakan sikap menolak RUU PT.

 



Senin, 16 April 2012

Pendidikan Dalam cengkraman Kapitalisme!


Oleh : Daniel Pay Halim, Aktivis Resista Yogyakarta 
Menuju HARDIKNAS 2 MEI 2012


   Berbicara pendidikan hari ini, siapa yang tidak ingin mencapai impiannya dibangku pendidikan hingga setinggi – tinggi mungkin. Dari Sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi negri maupun swasta, dari yang tidak paham menjadi paham, hingga berujung dengan gelar yang disandang nantinya. Akan tetapi, bagaimana realitas pendidikan hari ini? 
   Pendidikan pada dasarnya adalah membebaskan manusia dari kebodohan dan ketertindasan. Jika kita melihat pendidikan dalam arti secara nasional, pendidikan mempunyai makna bahwa “untuk mencerdaskan bangsa dan manusia yang mempunyai perspektif pembebasan”. Sejarah Yunani kuno mendiskripsikan pendidikan bahwa untuk mendapatkan pengetahuan bukan hanya dari ruang kelas (kurikulum, jadwal, fasilitas) tetapi dari praktik realitas yang ada di (pasar, mimbar, pengadilan, buruh pabrik, dll) kemudian itu yang menjadi suatu ilmu. Dan kemudian fungsi guru itu sendiri hanya melahirkan kebenaran dalam diri setiap individu, bukan kebenaran yang dihadiahkan kepada murid. 
   Lalu bagaimana sistem pendidikan yang ada di Indonesia sekarang? Komponen yang digunakan sistem pendidikan hari ini adalah persolan kurikulum. Perubahan kurikulum sejak 1968, 1975, 1984, 1994 dan pada tahun 2002, yaitu kurikulum berbasis kompetensi. Penetapan kurikulum berbasis kompetensi ini hanyalah jawaban atas rendahnya kualitas lulusan sekolah maupun perguruan tinggi yang akan masuk dunia kerja. 
   Adapun pengertian standarisasi yang di maksudkan adalah keahlian dalam bidang profesi tertentu yang tak lain hanyalah pemenuhan tenaga kerja yang akan masuk ke perusahaan-perusahaan sesuai dengan keahliannya. 
   Standarisasi keahlian di jadikan kurikulum berdasarkan kemajuan teknologi pada perusahaan-perusahaan yang akan membutuhkan tenaga-tenaga terampil yang dapat mengoperasikan mesin-mesin produksi untuk menghasilkan modal dalam jumlah besar. 
   Secara implisit kurikulum berbasis kompetensi akan mereduksi materi/subtansi tertentu yang tidak signifikan untuk perkembangan industri dan hal ini akan semakin memperpendek masa studi sehingga akan semakin banyak tenaga siap pakai dan murah bagi perusahaan-perusahaan. 
   Pendidikan hari ini direduksi tidak lagi berdasarkan minat tetapi didasarkan atas kebutuhan sistem kapitalisme (pemilik modal). Mata kuliah yang ada kemudian dipecah-pecah dan direduksi prosesnya menjadi lebih pragmatis dan yang tak sesuai dengan kepentingan pemilik modal akan dibuang dan disampaikan dalam potongan-potongan ilmu yang dinamakan Satuan Kredit Semester (SKS). Dan terjadilah pemangkasan masa studi menjadi lebih singkat, dari 6 sampai 7 tahun menjadi 4-5 tahun. Untuk menjamin pasokan tenaga kerja terdidik yang lebih cepat untuk disalurkan kepada pemilik modal. Dan tentu saja ini lebih menguntungkan pemilik modal ketimbang mahasiswa/i, yang kemudian harus mengejar target SKS di bawah ancaman D.O atau pemutihan. kemudian mahasiswa/i tersebut dibentuk dengan tanpa mempunyai rasa kepedulian social seperti pasif, cuek, dan mementingkan diri sendiri. Dan inilah kedepannya yang akan menjadi penindas – penindas baru bagi sebagian besar masyarakat yang tidak mampu dalam mengenyam dunia pendidikan.
   Dalam UUD’45 pasal 31 ayat 4 disebutkan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan nasional”. Jika kita melihat dan meniliti lebih lagi, fakta tersebut ternyata belum berjalan/terwujud! Alokasi anggaran untuk pendidikan pernah mencapai 14% dan hal tersebut masih mengalami pemangkasan oleh Menkeu pada tahun 2007. 
   Satu hal yang dapat disingkronkan ketika berbicara pendidikan adalah dari yang tidak paham menjadi paham. Kemudian mengabdikan pandangannya tersebut kepada masyarakat. Jika berbicara fakta hari ini, benarkah pendidikan dan nilai – nilai yang terkandung didalamnya berguna dan bermanfaat bagi masyarakat??? 
   Yang terjadi justru adalah pendidikan dijadikan komoditi bagi sebagian orang untuk mendapatkan keuntungan berlebih (modal) dan untuk mencetak tenaga kerja baru bagi perusahaan-perusahaan, yang berimbas pada komersialisasi pendidikan. 
   Berbicara pendidikan artinya adalah berbicara proses derajat. Kelas dalam bahasa dramatikalnya bukan ruang atau gedung melainkan suatu manfaat dan berbasiskan realitas masyarakat. Semua pengetahuan yang diberikan pendidikan hari ini tidak pernah disingkronkan dengan kondisi objektif masyarakat akan tetapi lebih kepada kepentingan pasar, yaitu sistem untung rugi yang diciptakan oleh pemodal. Dimana pendidikan menjadi mahal dan sulit untuk diakses oleh masyarakat Indonesia yang masih tergolong miskin. Maka hanya orang - orang yang berduit sajalah yang mendapatkan pendidikan tersebut. 
   Jika hari ini kepentingan Negara masih berlandaskan kepentingan pemodal, maka kepentingan pendidikan hari ini pun akan berlandaskan pemodal juga, dan sebaliknya. Bila amanat Negara mengatakan “pendidikan adalah hak – hak dari setiap orang dan dilindungi oleh undang – undang” maka fakta sekarang amanat Negara tersebut hanyalah menjadi sampah belaka! Pendidikan sejatinya bukanlah perusahaan yang orientasinya uang, bukan juga formalitas yang penuh dengan kekosongan. Dan jika system pendidikan tidak pernah berubah, maka kurikulum tersebut akan melahirkan robot – robot penindas baru bagi sebagian orang yang tidak dapat mengenyam didunia pendidikan. Oleh karenanya, kita sebagai mahasiswa/i sedari dini perlu untuk meningkatkan kesadaran apa itu esensi pendidikan dan kemana tujuan dari pendidikan tersebut. Bersatu dan melakukan perlawanan terhadap system komersialisasi pendidikan adalah sebuah jalan sebelum nantinya kita dijadikan robot – robot penindas baru di Negeri sendiri. 

Blogger news